BERITA DIY - Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021. Berikut syarat dan cara daftar agar dapat bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan. Salah satunya adalah bantuan bagi pelaku usaha yakni BLT UMKM atau BPUM.
Bantuan ini diharapkan membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan dan produktif selama masa pandemi Covid-19.
Berikut Syarat untuk Dapat BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI / Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
Baca Juga: Alur dan Cara Daftar BLT UMKM Serta Dokumen yang Diperlulan agar Bantuan Rp1,2 Juta Bisa Cair
Cara Daftar BLT UMKM
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Pendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Pendaftar mengisi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Itulah syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar mendapatkan bantuam Rp1,2 juta.***