BERITA DIY – Bantuan langsung tunai yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemnkopukm) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ketahui bahwa tujuh golongan ini tidak dapat menerima bantuan dan cek daftar penerima BLT UMKM melalui link berikut.
Seperti yang diketahui, Kemenkopukm kembali menyalurkan BLT UMKM pada tahun 2021 ini. Hingga hari ini, Senin 7 Juni 2021 sebanyak 9,8 juta telah mendapatkan BLT UMKM tahapn pertama. Namun untuk pendistribusian tahap kedua masih diproses dan menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
BLT UMKM ini diberikan warga negera Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki usaha mikro dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berdagang (NIB) ata Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sayangnya terdapat beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, golongan tersebut adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Bagi Anda yang tidak termasuk dalam golongan tersebut dan telah mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM dapat melakuka cek daftar penerima BLT melalui link eform.bri.go.id dan banpresbpum.id.
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM melalui link banpresbpum.id atau bank BNI.
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan
- Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Cara cara cek daftar penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id atau bank BRI.
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.
- Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.
Pastikan dirimu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dan dapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta dari Kemenkop dengan cek daftar penerima melalui link yang telah disediakan.***