5. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun syarat utama jika ingin dapat BLT UMKM Rp3,6 juta adalah mendapatkan bantuan ii di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021, Syarat Dapat Rp3,6 Juta, dan Cek Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum
Jika tidak memenuhi syarat di atas, pelaku usaha mikro hanya dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 ini.
Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro harus mendaftar di kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Namun ada juga pelaku usaha mikro yang tidak mendaftar di tahun ini tapi mendapatkan Banpres BPUM karena datanya sudah terdaftar di dinas terkait.
Mereka yang tidak mendaftar inilah yang berpotensi dapat BLT UMKM Rp3,6 juta karena dapat dua kali, tahun ini dan tahun lalu.
Lantas, BLT UMKM 2021 kapan cair?