BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat.
Bantuan ini hanya diberikan kepada tujuh golongan terlarang yang diharamkan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tahun ini.
Pada tahun 2021 ini, bantuan BSU Subsidi Gaji hanya diberikan ke karyawan yang belum pernah dapat di tahun sebelumnya.
Data karyawan penerima bantuan ini didapatkan Kementerian Ketenagakerjaan dari BP Jamsostek.
Setelah itu data tersebut diverifikasi kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah itu, jumlah karyawan akan dihitung. Kemudian KPPN menyiapkan anggaran untuk diberikan kepada bank penyalur.
Bank penyalur seperti Himbara dan bank swasta seperti BNI, BRI, BCA, Mandiri, BTN, hingga CIMB Niaga kemudian ditransfer ke rekening karyawan.