Gawat! 6 Jenis Karyawan Ini Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Penerima Subsidi Gaji di Sini

- 26 Mei 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi. 6 jenis karyawan ini dijamin tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, cek BSU Subsidi Gaji karyawan di kemnaker.go.id.
Ilustrasi. 6 jenis karyawan ini dijamin tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, cek BSU Subsidi Gaji karyawan di kemnaker.go.id. /Unsplash/sol

BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat.

Bantuan ini hanya diberikan kepada tujuh golongan terlarang yang diharamkan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tahun ini.

Pada tahun 2021 ini, bantuan BSU Subsidi Gaji hanya diberikan ke karyawan yang belum pernah dapat di tahun sebelumnya.

Data karyawan penerima bantuan ini didapatkan Kementerian Ketenagakerjaan dari BP Jamsostek.

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu per Bulan Cair Lagi? Ini Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji

Setelah itu data tersebut diverifikasi kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu, jumlah karyawan akan dihitung. Kemudian KPPN menyiapkan anggaran untuk diberikan kepada bank penyalur.

Bank penyalur seperti Himbara dan bank swasta seperti BNI, BRI, BCA, Mandiri, BTN, hingga CIMB Niaga kemudian ditransfer ke rekening karyawan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair? Maaf 5 Rekening Bank Ini Gagal Ditransfer BSU Subsidi Gaji Karyawan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x