BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk kembali memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ke karyawan.
Karyawan atau pekerja akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta jika memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mengalami masalah rekening.
Sayangnya, bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan ini hanya ditransfer ke karyawan yang belum pernah dapat di periode sebelumnya melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan bank swasta seperti BCA, Bank Bukopin, dan lain-lain.
Lantas, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair lagi?
Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait banyaknya pekerja yang belum pernah dapat BSU di tahun 2020.
Jika disetujui, Kemnaker berencana untuk mentransfer bantuan ini ke rekening karyawan secepatnya.