Gawat! 6 Jenis Karyawan Ini Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Penerima Subsidi Gaji di Sini

- 26 Mei 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi. 6 jenis karyawan ini dijamin tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, cek BSU Subsidi Gaji karyawan di kemnaker.go.id.
Ilustrasi. 6 jenis karyawan ini dijamin tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, cek BSU Subsidi Gaji karyawan di kemnaker.go.id. /Unsplash/sol

Berikut ini tujuh golongan karyawan yang dilarang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

5. Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Selain itu, ada sejumlah syarat lain bagi karyawan yang berhak dapat bantuan ini, selain tidak termasuk golongan terlarang di atas.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair? Cek Bocoran Kapan dan Karyawan yang Dapat BSU Subsidi Gaji di Sini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x