Berikut ini tujuh golongan karyawan yang dilarang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:
1. Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
5. Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
7. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Selain itu, ada sejumlah syarat lain bagi karyawan yang berhak dapat bantuan ini, selain tidak termasuk golongan terlarang di atas.