Bahaya Mengintai Nasabah Pinjaman Online, Dikenai Bunga Tinggi sampai Dikejar Debt Collector

- 22 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online.
Ilustrasi Pinjaman Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

BERITA DIY - Pinjaman online (pinjol) dari kemajuan finansial teknologi (fintech) salah satunya ada di kemudahan akses pencairan pinjol yang hanya menunggu hitungan jam dengan persyaratan yang mudah.

Hal ini yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang situasinya sedang butuh uang namun dengan transkasi cepat. Jalan keluar paling mudah yang ditawarkan yakni pinjaman online.

Calon nasabah yang tertarik mengajukan kredit harus pandai-pandai membaca market player, atau persusahaan pinjaman online. Salah-salah bisa terjebak pada pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Keuntungan dan Risiko Menggunakan Crowfaunding

Pun dalam transaksi pinjol legal juga masih ada risiko bahaya yang mengintai. Ketahui dulu risiko yang mungkin akan kamu hadapi jika memutuskan untuk melakukan pinjaman online agar bisa meminimalisirnya.

Bunga pinjaman tinggi

Calon nasabah perlu memahami jika bunga pinjaman online realtif tinggi. Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) belum mengatur soal batasan bunga pinjaman online.Tingginya suku bunga diserahkan kepada perusahaan pinjol.

Salah satu alasan mengapa suku bunga pinjol tinggi karena besarnya risiko dari nasabah online yang memiliki kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Terbaru Investasi Bodong yang Ditindak Satgas Waspada Investasi OJK

Plafon kredit rendah

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x