Bahaya Mengintai Nasabah Pinjaman Online, Dikenai Bunga Tinggi sampai Dikejar Debt Collector

- 22 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online.
Ilustrasi Pinjaman Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Mengajukan kredit online tidak bisa semena-mena memilih angkanya sendiri. Pihak perusahaan tidak akan memberikan dana yang cukup tinggi, rata-rata dibawah Rp 5 juta per pinjaman.

Dikejar Debt Collector

Ketika nasabah telat atau tidak bayar pinjaman maka ada tindakan penagihan dari perusahaan. Penagihan ini bisa dilakukan peringatan via email dan SMS atau bahakan didatangkan debt collector.

Sanksi bagi nasabah yang menunggak pembayaran bisa dimasukkan dalam daftar OJK bahwa nasabah tidak lagi dapat mengajukan pinjaman kredit di perusahaan fintech manapun.

Baca Juga: Tidak Ribet! Begini Tips agar Pengajuan KPR Diterima Bank dalam Waktu Singkat

Tambahan biaya administrasi

Selain dikejar secara intensif dari perusahaan pinjol, nasabah juga dibebankan oleh biaya administrasi keterlambatan pembayaran.

Nasabah harus pandai mencari informasi dari perusahaan pinjol terkait syarat dan ketentuan perjanjian kredit. Beberapa perusahaan ada yang biaya administrasinya tidak transparan.

Risiko yang ditanggung nasabah terlalu berat jika tidak bisa mengembalikan dana pinjaman tepat waktu, selain dikejar debt collector, dikenai bunga pinjaman, masih ketambahan denda keterlambatan.

Baca Juga: Mudah, Ini 6 Syarat Pengajuan KPR Rumah Bersubsidi 2021: Minimal Gaji hingga Persiapan Dokumen

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah