BERITA DIY - Daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diketahui dengan melakukan cek pada NIK KTP pelaku UMKM apakah tercantum di eform.bri.co.id BRI, banpresbpum.id BNI maupun daftar penerima melalui bank Mandiri.
Apabila NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id meski telah mendaftarkan bantuan, pelaku UMKM dapat melakukan cek di banpreabpum.id karena bisa jadi Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan bukan melalui BRI melainkan BNI.
Pelaku UMKM tidak perlu cemas jika NIK KTP yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id karena masih ada bank Mandiri yang menyalurkan Banpres BPUM.
Sementara itu, pelaku UMKM yang belum mendapatkan manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat melakukan pendaftaran dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti cara mendaftar Banpres.
Pendaftaran dapat dilakukan pelaku UMKM dengan membawa sejumlah berkas persyaratan lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pemberitahuan daftar penerima secara resmi akan dilakukan bank penyalur yakni BRI, BNI, dan Mandiri dengan pesan SMS atau dapat dengan melakukan cek mandiri baik secara online atau datang langsung ke bank terkait.