BERITA DIY - Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran tahap 3 bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dan NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id BRI, banpresbpum.id BNI maupun daftar penerima melalui bank Mandiri.
Besaran bantuan Banpres BPUM tahun 2021 ini senilai Rp1,2 juta, lebih kecil dibanding dengan penyaluran tahun sebelumnya dengan penerima bantuan UMKM yang lebih banyak yakni 12,8 juta UMKM.
Sebanyak Rp15,36 triliun dianggarkan pemerintah agar Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diperluas penyalurannya dan banyak UMKM yang dapat menerima manfaat dari hibah modal usaha ini.
Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan dengan membawa sejumlah berkas persyaratan ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi koperasi dan UMKM setempat untuk mendapatkan rekomendasi.
Rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima pada penyaluran Banpres BPUM tahun sebelumnya bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta lagi, sementara bagi yang belum terdaftar dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan.