BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka kesempatan untuk 12,8 juta pelaku UMKM menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta sebagai bantuan modal usaha yang disalurkan oleh bank BRI, BNI, dan Mandiri.
UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima pada penyaluran Banpres BPUM tahun sebelumnya bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta lagi, sementara bagi yang belum terdaftar dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran tahap 3 untuk pelaku UMKM agar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Siapkan eKTP! Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Ini Jika NIK Tidak Terdaftar
Besaran bantuan Banpres BPUM tahun 2021 ini senilai Rp1,2 juta, lebih kecil dibanding dengan penyaluran tahun sebelumnya dengan penerima bantuan UMKM yang lebih banyak yakni 12,8 juta UMKM.
Sebanyak Rp15,36 triliun dianggarkan pemerintah agar Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diperluas penyalurannya dan banyak UMKM yang dapat menerima manfaat dari hibah modal usaha ini.
Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)