BERITA DIY - Syarat utama untuk bisa mendapat BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta dan siap cair via bank BRI adalah NIK KTP tercantum di link eform.bri.co.id/bpum
Jika pelaku UMKM sudah cek online di link eform.bri.co.id/bpum dan/atau mendapatkan SMS resmi dari BRI INFO, WhatsApp, atau telepon dari pihak BRI dan NIK KTP terdaftar, maka segera cairkan BPUM Rp 1,2 juta.
Namun bagaimana kalau NIK KTP ternyata tidak tercantum pada link eform.bri.co.id/bpum?
Pertama, pastikan jika pelaku UMKM memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BLT UMKM yang disediakan dari KemenkoUKM.
Berikut ini adalah syarat sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kedua, pelaku UMKM sudah diusulkan sebagai penerima oleh lembaga pengusul dari dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Jika belum diusulkan, maka pelaku UMKM bisa mendatangi kantor lembaga pengusul dengan membawa berkas-berkas yang disyaraktkan, diantaranya KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta, Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian pelaku UMKM diminta untuk melengkapi data seperti di bawah ini supaya NIK KTP tercantum di eforl.bri.co.id/bpum