Jangan Panik! Lakukan Ini Jika NIK Tak Tercantum Sebagai Penerima BPUM BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

- 18 Mei 2021, 12:36 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021.
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah dapat dicek dan dicairkan oleh para pelaku UMKM yang terdaftar.

Terdapat 2 jalur pengecekan apakah anda termasuk kedalam kategori berhak menerima bantuan atau tidak yakni melalui sms notifikasi dari bank terkait atau mengeceknya secara mandiri melalui  link yang telah disediakan.

Masyarakat bisa mengecek statusnya melalui situs BPUM milik BRI di laman eform.bri.co.id/bpum atau melalui situs yang disediakan BNI di banpresbpum.id.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM BRI? Ada BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Lho, Ini Cara Cek Daftar di Link BNI Banpresbpum.id

Adapun jumlah BLT yang diberikan untuk tahun ini yakni sebesar Rp 1,2 juta. Nominal ini, berbeda dibandingkan besaran BPUM tahun 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.

Terkait anggaran, Kemenkop UMKM telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 15,36 triliun untuk total 12,8 juta UMKM.

Seperti diketahui, BPUM adalah program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Nama Penerima BLT UMKM Hilang di Daftar eform.bri.co.id Kembali Muncul, Ini Cara Lapor Agar BPUM Cair

BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah