Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkopukm

- 17 Mei 2021, 16:10 WIB
Hati-hati Penipuan, begini cara daftar dan cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
Hati-hati Penipuan, begini cara daftar dan cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /kolase dari instagram.com/ @kemenkopukm

BERITA DIY – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm)terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terkait beredarnya SMS hoax penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Berikut adalah cara daftar dan cek penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta.

Seperti yang telah diketahui, pada tahun 2021 pemerintah melalui Kemenkopukm kembali memberikan bantuan langsung tunai kepada para pelaku UMKM (BLT UMKM) atau yang juga disebut dengan BPUM senilai Rp1,2 juta.

Melalui akun instagram resmi Kemenkopukm, @kemenkopukm, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya SMS hoax berisi pemberitahuan penerima BLT UMKM. Selain itu, Kemenkopukm juga mengingatkan adanya berita hoax cara daftar BPUM melalui unggahan di instastory pada Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Solusi NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Terbaru Mei 2021

Adapun cara dan syarat mendaftar menjadi penerima BPUM atau BPUM dilansir dari FAQ BPUM 2021 adalah sebagai berikut.

  • Pelaku UMKM menyiapkan dokumen persyataran berupa fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan
  • Pelaku UMKM mendatangi Dinas/ Badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat Kabupaten/ kota.
  • Pelaku UMKM menyerahkan dokumen yang telah disiapkan kepada dinas/ badan yang membidangi UMKM di tingkat kabupaten/kota.
  • Pelaku UMKM melengkapi data pada formulir berupa NIK dan nama sesuai e-KTP, Nomor KK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepada desa/ kelurahan, bidang usaha dan nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.

Jika pengajuan bantuan tersebut telah terverifikasi dan pelaku UMKM dinyatakan sebagai penerima BPUM maka, penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank BRI atau Bank BNI) melali pesan teks (WhatsApp dan atau SMS) dan atau telepon.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM via Bank BRI dan BNI Lengkap dengan Syarat untuk Daftar Penerima BPUM Rp1,2 Juta

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi Lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, fotokopi NIB/ SKU dan kartu keluarga. Kemudian pelaku UMKM akan melakukan konfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

Setelah seluruh data dan dokumen terverifikasi bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung. BLT UMKM atau BPUM ini merupakan dana hibah bukan pinjaman ataupun kredit.  Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x