BERITA DIY – Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Namun tidak semua pelaku usaha mikro dapat menerima bantuan ini, berikut daftar golongan yang tidak bisa dapat BLT UMKM dan cara cek daftar penerima BPUM 2021.
Sejauh ini sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro sudah mendapat bantuan BPUM pada tahap 1 dan 2. Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Sementara golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 Juta adalah sebagai berikut.
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)