Cara Daftar BPUM dan Cara Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum

- 18 Mei 2021, 16:00 WIB
Cara Daftar, Syarat, dan Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM BPUM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.*
Cara Daftar, Syarat, dan Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM BPUM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.* /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Cara cek online penerima BLT Banpres UMKM atau Banpres BPUM bulan Mei 2021 dengan cara login di eform.bri.co.id/bpum atau link banpresbpum.id.

Pada artikel ini juga akan disajikan cara daftar dan syarat penerima BLT Banpres UMKM. BLT BanpresUMKM atau BLT BPUM merupakan program Pemerintah Indonesia melalui Kemenkop UKM yang ditujukan kepada pengusaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, (BRI) adalah dua bank yang menyediakan layanan cek online penerima bantuan BLT Banpres UMKM dan hanya perlu menggunakan NIK KTP untuk melakukan pengecekannya.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Daftar Link BPUM eform.bri.co.id 2021? Ini Penyebab dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM

Nantinya pelaku UMKM yang mendapat SMS dari BNI dan BRI dan berhak dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dapat memanfaatkan layanan formulir online atau eform ini.

Pelaku UMKM dapat melakuakn login di link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id dan hanya perlu memasukkan NIK KTP.

Berikut cara cek online penerima BPUM menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke link eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah