Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Link eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id pakai KTP, BPUM Rp1,2 Juta Cair

- 14 Mei 2021, 15:56 WIB
Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM.
Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Pemerintah kembali menyalurkan banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2021 ini. Simak cara ek daftar penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id.

BLT UMKM ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anggaran sebesar Rp15,36 triliun disiapkan dalam rangka mendunkung pemulihan ekonomi nasional pasca covid-19.

Besaran bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro ini adalah sejumlah Rp1,2 juta. Bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan tanpa dipungut biaya dalam penyalurannya.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online agar Dapat BLT Banpres BPUM, Cek eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id pakai KTP

Bantuan disalurkan melalui lembaga penyalur BLT UMKM yaitu bank BRI dan BNI. Sementara untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui lembaga pengusul yaitu melalui kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Syarat yang harus dibawa oleh para pelaku UMKM ketika mendaftarkan diri untuk menerima BLT UMKM atau BPUM adalah fotokopi eKTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.

Setelah melakukan pendaftaran, para pelaku usaha UMKM dapat cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui dua link yang tersedia, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Pelaku UMKM Tidak Punya Rekening Bank Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

BLT UMKM dapat dicek melalui website yang disediakan oleh bank BNI, cukup dengan NIK.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x