BERITA DIY - Di tahun 2021 pemerintah melalui Kemenkop UMKM kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Kemenkop UMKM telah menganggarkan total Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta UMKM. Nantinya pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Nominal ini lebih kecil dari dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta per orang.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya:
- WNI yang mempunyai usaha mikro
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam penerima bantuan atau tidak, anda akan mendapat sms atau mengecek daftar penerima BPUM secara langsung melalui situs online.
Masyarakat bisa mengecek situs eform.bri.co.id/bpum. Situs itu menampilkan data realtime penerima BLT UMKM.
Berikut caranya: