BERITA DIY - Simak cara daftar UMKM online di oss.go.id agar dapat bantuan BLT Banpres BPUM Rp1,2 juta dari pemerintah yang cair kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021 ini.
Setelah memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha bisa cek daftar penerima banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat untuk dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Bantuan ini sudah diberikan sejak tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta namun tahun ini besaran dana BLT UMKM yang diberikan hanya Rp1,2 juta.
Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM dilakukan secara online atau offline sesuai kebijakan masing-masing lembaga pengusul.
Lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah yakni kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupetan/kota.
Mereka bisa mengusulkan daftar penerima BLT UMKM sesuai data yang sudah ada ataupun untuk masyarakat yang baru mendaftar.
Proses pendaftaran Bantuan Banpres dilakukan di kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah syarat dan formulir yang dibutuhkan.