- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa lakukan melalui laman BRI selaku bank penyalur di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Untuk mengecek dKunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Selain itu bisa juga diakses melalui laman banpresbpum.id milik BNI sebagai bank penyalur.
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik tombol [Cari]
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Pencairan BPUM tahap 3 Rp1,2 juta bisa dilakukan hingga akhir 2021. Dan, bagi pelaku UMKM yang menerima KUR tahun ini juga masih bisa mendapatkan bantuan BPUM tahap 3 Rp 1,2 juta.***