BERITA DIY – Bantuan UMKM BPUM masih dapat dicairkan sebelum lebaran tiba. Namun, sebelum melakukan pencairan alangkah lebih baik melakukan cek daftar penerima terlebih dahulu.
Cek daftar penerima dapat dilakukan melalui online secara mandiri melalui link yang disediakan dalam artikel.
Tersedia 2 link yang dapat dijadikan alternatif apabila pelaku UMKM yang telah mendaftar BPUM dan merasa memenuhi syarat sebagai penerima belum mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.
BPUM BLT UMKM adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kepada para pelaku UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Besaran yang diberikan yakni Rp 1,2 juta yang mana nominal ini lebih kecil dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.
Berikut cara lengkap cek online penerima BLT BPUM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum:
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi acak
- Klik proses inquiry
Apabila terdaftar menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, maka akan muncul keterangan bahwa NIK KTP terdaftar jadi penerima BPUM.
Namun apabila tidak lolos, maka akan muncul latar berwarna merah yang menyatakan bahwa NIK KTP tidak terdaftar jadi penerima BLT Rp1,2 juta.