BERITA DIY - Bantuan Tunai Langsung (BLT) masih disalurkan pemerintah, termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diperuntukkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pencairan sudah memasuki tahap ketiga dan masih terbuka untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop RI) menarget 9,8 juta pelaku usaha mikro untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta. Pemerintah sendiri menganggarkan BPUM 2021 sebanyak Rp11,76 triliun.
BPUM adalah program Kemenkop UKM demi meringankan beban pelaku usaha mikro atau UMKM di tengah pandemi. Untuk mendapatkan bantuan tunai itu, pelaku usaha mikro wajib mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempatnya berada.
Pastikan pelaku usaha mikro mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari desa atau lurah setempat.
Dilansir dari laman resmi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, SKU dapat diperoleh dengan,
Pertama, membuat surat permohonan yang berisikan pernyataan kejujuran dan keabsahan dokumen dan data dan dilengkapi dengan materai.
Kedua, memiliki surat pengantar dari RT/RW. Ketiga, adanya surat kuasa jika pemilik usaha mikro menunjuk orang lain yang mewakilinya untuk mengurus SKU. Surat tersebut harus disertai materai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.