Keempat, ada lampiran identitas pemohon yang meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: BPUM Masih Bisa Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Kelima, melampirkan surat pernyataan untuk tidak berjualam di trotoar, badan jalan, dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan ini dilengkapi dengan materai.
Keenam, adanya foto lokasi usaha. Ketujuh, melampirkan perjanjian sewa bangunan/tanah (jika ada), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan/tanah, dan scan KTP pemilik tanah/bangunan yang disewa pelaku usaha mikro.
Beberapa format di atas bisa diunduh langsung dari laman resmi pelayanan.jakarta.go.id.
Adapun syarat untuk memperoleh BPUM yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI