BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta masih diberikan Kemenkop UKM kepada pelaku UMKM untk bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Syarat pelaku UMKM yang berhak dapat BLT ini adalah WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Sebab, BPUM hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Baca Juga: Jadwal Banpres Tahap 3 Rp 1,2 Juta Cair di Mei 2021
Kemudian pelaku UMKM yang ingin mendaftar perlu mempersiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Berbeda dengan tahun lalu, pendaftaran BPUM bisa dilakukan di dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Artinya hanya 1 pintu, tak lagi di koperasi dan kementerian/lembaga.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berhak dapat banpres UMKM ini nantinya akan diberi tahu melalui SMS notifikasi dari bank penyalur.
Kemudian perlu melakukan konfirmasi atau cek langsung secara online. Sebagai contoh cek di bank penyalur BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.