Meski demikian, terdapat beberapa aplikasi yang tidak bisa menggunakan kuota bantuan seperti aplikasi Instagram, Twitter, Facebook, TikTok, dan aplikasi yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo.
Adapun rincian bantuan kuota Kemdikbud sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Dilansir dari laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa