Cara Pengajuan Banpres UMKM 2021, Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK eKTP

- 11 Mei 2021, 13:41 WIB
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021.
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Pengajuan pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Banpres Produktif UMKM (BPUM) tahun 2021 senilai Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Bagi yang telah melakukan pengajuan pendaftaran namun belum mendapatkan SMS dapat cek online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Link https://eform.bri.co.id/bpum tersebut dapat digunakan untuk mengetahui apakah pelaku UMKM dinyatakan menjadi penerima BLT Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan SKU dan KTP Cek Eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id Bisa Online

Cukup pakai NIK eKTP, pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah nama, NIK eKTP, serta nomor rekening miliknya terdaftar jadi penerima BLT Rp1,2 juta BPUM atau tidak.

Pelaku UMKM dapat mulai mempersiapkan syarat pengajuan pendaftaran program Banpres BPUM agar lolos menjadi penerima BLT Rp1,2 juta.

Program pemberian dana hibah sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM dari BLT BPUM kembali dilanjutkan pemerintah di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) melalui akun Instagram resmi @kemenkopukm pada 15 April 2021 lalu.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM

Meskipun tahun ini jumlah BLT Banpres yang akan diterima berbeda dengan tahun lalu, namun pemerintah tetap berharap BPUM ini dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menginformasikan kepada pelaku UMKM yang belum melakukan pengajuan BPUM tahun 2021 dapat segera mendaftar untuk mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tuani (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bis a mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” ungkap LaNyalla seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: NIK KTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Kuota 4,2 Juta Banpres BPUM

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut syarat dan cara lengkap melakukan pengajuan pendaftaran BLT Banpres BPUM untuk UMKM:

  1. Memenuhi syarat pelaku UMKM sebagai pendaftar, yaitu:
  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR
  1. Mempersiapkan data dan berkas pengajuan BPUM:
  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  1. Menyerahkan dokumen calon penerima Banpres ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat BPUM 2021, Cek Daftar Nama Penerima di Link BLT UMKM eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id

Apabila pengajuan diminta secara online, maka pelaku UMKM dapat mengisi dan atau mengunggah berkas melalui link pendaftaran online yang disediakan di website atau sosial media Dinas terkait.

  1. Melengkapi dan mengisi formulir pengajuan BPUM:
  • NIK eKTP
  • KK
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat tempat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB
  1. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat pendaftaran BPUM 2021:
  • Pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang.

Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.

Baca Juga: BPUM Cair Sebelum Lebaran! Ini Cara Daftar BLT UMKM dan Cek Nama di BRI eform.bri.co.id BNI Banpresbpum.id

  • Pelaku UMKM yang tinggal berbeda dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuan pendaftaran Banpres UMKM dengan melampirkan SKU.

Nantinya, apabila dinyatakan diterima pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur BLT BPUM.

Namun apabila tak kunjung mendapatkan SMS, pelaku UMKM dapat cek penerima melalui link yang disediakan beberapa bank penyalur.

Baca Juga: Syarat Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM via BRI

Seperti Bank BRI yang menyediakan link https://eform.bri.co.id/bpum dan Bank BNI yang menyediakan link https://banpresbpum.id.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x