BERITA DIY – Sejumlah syarat harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos menjadi penerima BPUM dan dapat BLT Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM dapat cek online melalui login https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPUM atau tidak.
Berikut cara lengkap cek online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum:
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK eKTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3 Beserta Jadwal Kapan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Mei 2021
Apabila dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta maka nama dan nomor rekening akan ditampilkan sebagai terdaftar.
Namun apabila tidak lolos, maka akan ditampilkan bahwa NIK eKTP tidak terdaftar menjadi penerima BPUM.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM kemudian dapat mencairkan dana bantuan Rp1,2 juta dengan syarat:
- Mendatangi bank BNI di manapun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah antrean
- Membawa eKTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulis Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di kantor BRI tanpa materai.
Selanjutnya dana pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan di seluruh unit kerja BRI seperti kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, dan BRI Unit.
Penerima BLT Rp1,2 juta yang memenuhi syarat juga tak perlu terburu-buru untuk melakukan pencairan, sebab BRI memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan ke depan.
Perlu diingat bahwa cek online tersebut dapat dilakukan apabila pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan SMS dari BRI Info.
Selain BRI, Bank BNI juga menyediakan cek online bagi pelaku UMKM melalui link https://banpresbpum.id.
Baca Juga: Akses banpresbpum.id Pakai NIK eKTP, Begini Cara Cek Online Data Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Sama seperti BRI, https://banpresbpum.id juga dapat cek menggunakan NIK eKTP pendaftar.
Apabila dinyatakan menjadi penerima, data seperti NIK eKTP, Nama penerima, nominal yag diterima, bank BNI, serta PNM akan muncul.
Namun apabila tidak memenuhi syarat maka akan muncul keterangan bahwa data pencarain tidak ditemukan.
Bagi masyarakat pelaku UMKM yang belum melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memenuhi syarat umum WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Cuma Modal KTP Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek banpresbpum.id Banpres BPUM BNI Sudah Cair
Syarat selanjutnya yaitu bukan termasuk ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN ataupun BUMD.
- Melengkapi berkas-berkas berikut untuk kemudian diajukan ke dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten/kota:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyatakan pihaknya telah menyalurkan dana BLT BPUM sebanyak 88,11 persen.
“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah teralisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ungkap MenkopUKM, Teten Masduki seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 5 Mei 2021.
Teten menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta hingga lebaran Idul Fitri 2021 untuk mendorong daya beli masyarakat.***