1. Siapkan syarat-syarat seperti:WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, tidak sedang menerima KUR
2. Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.
3. Lakukan pendaftaran secara online atau online sesuai kebijakan masing-masing dinas setempat.
Setelah itu, jika memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendaparkan notifikasi jika pendaftarannya disetujui.
Setelah itu, pelaku UMKM bisa cek online daftar penerima Banpres ini di eform.bri.co.id/bpum jika disalurkan melalui BRI, atau banpresbpum.id jika dicairkan di BNI.
Cara Cek Penerima Banpres BPUM
-Buka link eform.bri.co.id/bpum
-Masukkan NIK eKTP
-Masukkan kode verifikasi