Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

- 6 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/al-grishin

Aplikasi besutan Kementerian Kesehatan ini sudah bisa diunduh lewat Play Store atau Apple Store atau website Kemenkes di inahac.kemkes.go.id

e-HAC wajib diisi bagi setiap pelaku perjalanan mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Tambahan dua di atas, wajib bagi pelaku perjalanan menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 melalui Rapid Test Antigen atau Tes PCR atau GeNose C19. Sampel harus diambil dalam kurun 1x24 jam dan berlaku untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Mengisi Formulir Kesehatan di e-HAC Sebagai Syarat Dokumen Perjalanan Udara dan Laut

Sebelumnya, mobilitas penumpang dengan moda trasportasi antarkota/provinsi masih diberikan pelayanan, seperti diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penumpang serta orang yang bisa melakukan perjalanan keluar kota adalah pihak yang berkepentingan bukan untuk mudik Idul Fitri.

Mereka berkepentingan untuk:

1. Bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
6. Pelayanan kesehatan darurat.
7. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Baca Juga: Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x