Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

- 6 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/al-grishin

Hal ini yang akan mendorong terjadinya mudik lokal. Ada delapan kawasan yang diperbolehkan pemerintah melakukan mudik lokal periode 6-17 Mei 2021.

Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Wilayah 3: Kota Banding, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Wilayah 5: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
Wilayah 6: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Wilayah 7: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya
Wilayah 8: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros

Baca Juga: 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal 6-17 Mei 2021

Itulah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pelaku perjalanan yang melakukan mobilitas selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x