Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

- 6 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/al-grishin

BERITA DIY - Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai berlaku mulai nanti Kamis dini hari, 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Periode larangan mudik berlangsung selama 6-17 Mei 2021. Sedangkan bagi pelaku perjalanan, baik darat maupun udara, yang diberi akses mobilitas masih butuh syarat dokumen agar bisa lewat pos penjagaan.

Salah dua dokumen yang dibutuhkan pelaku perjalanan adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan e-HAC (electronik-Health Alret Card).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei Pukul 00.00, 6 Kelompok Ini yang Bisa Bepergian ke Luar Kota

SIKM sendiri diberlakukan di beberapa wilayah dan daerah Ibu Kota Jakarta. Proses pembuatan SIKM di Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi Jakevo.

Pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampiirkan identitasnya.

SIKM bagi pegawai instansi negeri atau swasta bisa diberikan oleh pejabat wewenang atau atasan tempat kerja.

Sedangkan warga umum nonpekerja atau pekerja informasi SIKM bisa didapat dari Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Kendaraan di Tasikmalaya Meningkat

Kemudian, dokumen riwayat kesehatan virtual via e-HAC. e-HAC ini dijadikan pemerintah sebagai kartu kewaspadaan kesehatan eletronik yang akan mencatat mobilisasi dari keberangkatan dan tujuan pelaku perjalanan.

Aplikasi besutan Kementerian Kesehatan ini sudah bisa diunduh lewat Play Store atau Apple Store atau website Kemenkes di inahac.kemkes.go.id

e-HAC wajib diisi bagi setiap pelaku perjalanan mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Tambahan dua di atas, wajib bagi pelaku perjalanan menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 melalui Rapid Test Antigen atau Tes PCR atau GeNose C19. Sampel harus diambil dalam kurun 1x24 jam dan berlaku untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Mengisi Formulir Kesehatan di e-HAC Sebagai Syarat Dokumen Perjalanan Udara dan Laut

Sebelumnya, mobilitas penumpang dengan moda trasportasi antarkota/provinsi masih diberikan pelayanan, seperti diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penumpang serta orang yang bisa melakukan perjalanan keluar kota adalah pihak yang berkepentingan bukan untuk mudik Idul Fitri.

Mereka berkepentingan untuk:

1. Bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
6. Pelayanan kesehatan darurat.
7. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Baca Juga: Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Hal ini yang akan mendorong terjadinya mudik lokal. Ada delapan kawasan yang diperbolehkan pemerintah melakukan mudik lokal periode 6-17 Mei 2021.

Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Wilayah 3: Kota Banding, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Wilayah 5: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
Wilayah 6: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Wilayah 7: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya
Wilayah 8: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros

Baca Juga: 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal 6-17 Mei 2021

Itulah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pelaku perjalanan yang melakukan mobilitas selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x