Namun perlu diingat bahwa penarikan melalui ATM bank lain serta Agen46 akan dikenakan biaya.
Sebelumnya, bagi masyarakat pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM maupun mendapat bantuan ini bisa lihat persyaratan dan cara daftar BLT UMKM BPUM 2021 di bawah ini:
Syarat penerima BLT UMKM BPUM:
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima
- BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Gawat! Angga Ketahuan Sanusi, Liburan Al Berantakan? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 19 April 2021
Cara Daftar BLT UMKM
Adapun cara daftar BLT UMKM atau BPUM ini adalah dengan mendatangi kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- nama lengkap,
- alamat tempat tinggal sesuai KTP,
- bidang usaha, dan
- nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.