Segera Tutup, Cara Daftar Online Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Wilayah Sleman: Catat Syarat Dapat BPUM 2021

- 19 April 2021, 06:50 WIB
Cara daftar online BPUM 2021 wilayah Kabupaten Sleman.
Cara daftar online BPUM 2021 wilayah Kabupaten Sleman. /Tangkap layar instagram.com/@dinkopukmsleman

BERITA DIY – Pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sleman sudah dapat melakukan pengajuan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 secara online.

Dikutip dari laman resmi Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) wilayah Kabupaten Sleman, pada 16 April 2021 telah mengumumkan bahwa pendaftaran BPUM Gelombang I dibuka mulai hari ini, 19 April 2021 hingga 23 April 2021.

Nantinya, pelaku UMKM wilayah Kabupaten Sleman yang dinyatakan memenuhi syarat dan menjadi penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cair Lagi Bulan Ini! Bansos Sembako Rp 200 Ribu April 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat Disini

Sleman merupakan salah satu Kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online.

Berikut jadwal pembukaan pendaftaran secara online di beberapa wilayah di DIY:

  • Kota Jogja: 20 April – 10 Mei 2021
  • Sleman: 19 – 23 April 2021
  • Bantul: Mulai 12 April 2021
  • Kulon Progo: Ditutup 27 April 2021
  • Gunungkidul: Offline mulai 12 April

Baca Juga: Dapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Prosedur Pencairannya

Sesuai laman resmi DinkopUKM wilayah Sleman, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM secara online di lingkup Kabupaten Sleman:

  1. Memenuhi syarat diri sebagai berikut:
  • Tidak sedang menerima KUR
  • WNI
  • Memilii eKTP
  • Memiliki usaha yang berlokasi di Kabupaten Sleman
  • Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan NIB atau SKU dari Kelurahan
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, bukan Pegawai BUMN/BUMD
  • Belum pernah melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2020 (apabila pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di KemenkopUKM menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)
  1. Berkas persyaratan:
  • Fotokopi bukti nomor registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online di laman https://dataumkm.slemankab.go.id/bpum/
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kelurahan

Baca Juga: Fakta-fakta Pratu Lukius, TNI yang Membelot ke KKB

  1. Alur pendaftaran BPUM
  • Klik link https://dataumkm.slemankab.go.id/bpum/
  • Isi formulir, siapkan KK, eKTP, dan SKU/NIB
  • Cetak formulis yang sudah terisi
  • Lampirkan berkas kelengkapan
  • Mengumpulkan berkas ke Kelurahan setempat

Perlu diperhatikan bahwa:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x