Dapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Prosedur Pencairannya

- 18 April 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi penerima bansos sembako Rp 200 ribu.
Ilustrasi penerima bansos sembako Rp 200 ribu. /Instagram.com/@aniesbaswedan

BERITA DIY - Berikut syarat dan prosedur pencairan program bantuan sosial (bansos) sembako 2021 dari Kemensos.

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial sembako sebesar Rp 200 ribu bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Untuk bulan ini, April 2021 bansos sembako sudah dapat dicairkan dan dipergunakan sebagaimana fungsinya. 

Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran Online BPUM 2021: Kota Jogja, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul

Bantuan ini akan diberikan selama 1 tahun dan dapat dicairkan sejak bulan Januari hingga Desember 2021.

Untuk periodesasi pencairan bulan ini dapat dilakukan hingga 30 April 2021.

Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui link https://dtks.kemensos.go.id/.

Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x