Padahal, saat awal-awal surat tersebut terbit, Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan alasan diterbitkannya surat tersebut adalah untuk kepentingan kinerja kepolisian di wilayah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi dilansir dari Arahkata.pikiran-rakyat.com, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Kirim Uang, Katanya Semudah Mengirimkan Pesan Singkat
Merespons salah kaprah anggotanya, Kapolri langsung mencabut surat telegram tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 pada 6 April 2021.***