BERITA DIY - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 April 2021.
Penangkapan terhadap Samin Tan sendiri, kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, sudah dilakukan sejak Senin, 5 April 2021.
Sebelum tertangkap oleh KPK, Samin Tan adalah buronan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa, 6 April 2021.
"Yang bersangkutan adalah DPO (daftar pencarian orang) KPK," lanjut Karyoto.
Karyoto menambahkan bahwa Samin Tan akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," jelas Karyoto.
Baca Juga: Link Live Streaming Catatan Demokrasi TVOne Kupas Pernikahan Atta-Aurel Diunggah Akun Resmi Negara