Dalam kasus ini, Samin Tan diduga telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut dugaan, uang tersebut terkait dengan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian tersebut antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan.
Samin Tan diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***