Buronan KPK Samin Tan Resmi Ditahan setelah Jadi DPO Selama Setahun

- 6 April 2021, 20:00 WIB
Buronan KPK Samin Tan Resmi Ditahan setelah Jadi DPO Selama Setahun.
Buronan KPK Samin Tan Resmi Ditahan setelah Jadi DPO Selama Setahun. /Restu Fadilah/ARAHAKTA

Sebelumnya, Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengabarkan bahwa buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan berhasil ditangkap penyidik KPK di kawasan Jakarta Senin, 5 April 2021.

Samin adalah tersangka kasus dugaan suap kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jauh sebelum penangkapan, tepatnya pada Rabu, 6 Mei 2020, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah memasukkan nama Samin Tan ke dalam DPO.

Ali juga mengatakan bahwa sebagai tersangka, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020 dan kedua pada 5 Maret 2020.

Pada panggilan kedua, Samin Tan beralasan sakit dan akan memenuhi panggilan pada 9 Maret 2020.

Baca Juga: Tempat-tempat Bayar Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya Secara Online dan Offline

Akan tetapi, pada tanggal 9 Maret 2020 tersebut, Samin Tan beralasan harus beristirahat terlebih dahulu selama 14 hari dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan yang tiba-tiba menghilang.

Pelarian tersangka diketahui setelah pencarian yang dilakukan KPK di beberapa tempat tidak membuahkan hasil. Tempat-tempat itu antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

Oleh sebab  itulah, pada 17 April 2020, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sekaligus mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah