BERITA DIY - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya surat telegram edaran Kapolri yang isinya melarang media meliput arogansi anggota polisi.
Kapolri mengatakan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang media, melainkan jadi arahan bagi anggota kepolisian untuk menjaga sikap di lapangan.
"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan," kata Kapolri seperti dikutip ANTARA, Selasa, 6 April 2021.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri. Dalam surat tersebut, Kapolri meminta media untuk tidak meliput polisi yang melakukan kekerasan.
Surat itu bernomor No: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021. Isi dari surat tersebut ada 11 poin yang salah satunya melarang media menayangkan aksi kekerasan anggota polisi.
Redaksi yang dicantumkan dalam surat tersebut dikatakan hasil dari miskomunikasi antara Sigit dengan anak buahnya.
"Penjabaran STR (surat telegram) tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota," katanya lagi.