BERITA DIY – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau sering disebut BLT UMKM.
Hanya saja penyaluran BPUM tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Penyaluran BPUM tahun 2021 mengacu pada Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 dimana besaran bantuan adalah Rp1,2 juta bukan lagi Rp2,4 juta.
Penyaluran BPUM dilakukan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM melalui bank BRI dengan sasaran sebanyak 12,8 juta penerima.
Baca Juga: Disebut Gelap Otak dan Jiwa, Ferdinand Hutahaean Dapat Sindiran Keras dari Benny K Harman
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi untuk 24 Juta Pelaku UMKM: Catat Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021
Cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan mudah melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Langkah untuk cek penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP (NIK)
3. Masukkan hitungan matematika sebagai verifikasi
4. Klik Inquiry
5. Setelah itu akan keluar notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Hari Ini, 5 April 2021: Berikut Ramalan Peruntungan Karir dan Amara
Baca Juga: Dampak Siklon Tropis SEROJA Terhadap Cuaca Indonesia, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Sangat Lebat
Berikut tanda penerima BPUM atau BLT UMKM:
Untuk pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM, ketika melakukan pengecekan akan keluar kolom keterangan berwarna hijau dengan tulisan,
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”
Sebaliknya, jika pelaku usaha tidak terdaftar sebagai penerima BPUM ketika melakukan pengecekan maka akan keluar kolom keterangan berwarna merah dengan tulisan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca Juga: Klik Link dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH, Cair Bulan Ini
Baca Juga: BPBD Ungkap Bencana Lahar Banjir di NTT Akibatkan 11 Orang Meninggal Dunia
Adapun BPUM atau BLT UMKM akan disalurkan kepada pelaku usaha dengan kriteria sebagai berikut:
1. Belum pernah menerima BPUM.
2. Penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya atau tahun 2020.
3. Tidak sedang menerima atau meminjam bantuan KUR (Kredit Usaha Rakyat).***