Debt Collector Pinjol OJK Tetap Teror usai Galbay, Lapor ke 5 Tempat Ini jika DC Langgar Aturan, Dijamin Setop

31 Oktober 2023, 12:14 WIB
PDebt collector pinjol legal OJK tetap teror usai galbay (gagal bayar), lapor ke 5 tempat ini jika DC langgar aturan, dijamin setop. /PIXABAY/HolgersFotografie

BERITA DIY- Debt collector pinjol legal OJK tetap teror usai galbay (gagal bayar), lapor ke 5 tempat ini jika DC langgar aturan, dijamin setop ke rumah, simak informasinya di artikel ini.

DC atau debt collector adalah pihak ketiga dari pinjol (pinjaman online) yang akan menagih utang Anda ke rumah apabila sudah terjadi galbay berlarut-larut.

Tidak hanya pinjo ilegal, pinjol legal yang memiliki izin dari OJK juga mempunyai DC yang akan meneror utang ke rumah, terlebih jika cicilan tak dibayar ditambah denda keterlambatan yang menumpuk.

Maka dari utu, untuk menghindari hal itu, bayarlah utang pinjol Anda tepat waktu agar Anda tenang dan usahakanlah mengalokasikan dana jauh sebelum waktu pembayaran cicilan jatuh tempo.

Baca Juga: Ternyata Ini Solusi Jitu Nasabah Galbay Pinjol agar DC Tidak Teror Utang dan BI Checking OJK Dijamin Bersih

Atas risiko yang disebutkan di atas, sebaiknya Anda tidak menggunakan pinjol jika tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya untuk membayar cicilan.

Jika ingin menggunakan pinjaman online atau pinjol maka gunakanlah yang sudah memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), agar Anda bisa melaporkan DC jika terjadi pelanggaran.

Seperti diketahui DC pinjol legal memiliki aturan tertentu dalam melakukan penagihan seperti harus membawa kartu identitas, tidak boleh mempermalukan dan melakukan kekerasan saat tagih utang ke rumah.

Lain hal dengan DC atau debt collector pinjaman online ilegal, OJK tidak bertanggungjawab apabila terjadi peneroran secara kasar bahkan menjatuhkan harkat dan martabat nasabah.

Baca Juga: Pelanggaran Ini Bisa Buat Kapok DC Pinjol dan Setop Teror Utang usai Galbay, Wajib Tanyakan 3 Hal Ini dari OJK

Apabila saat ini Anda sedang galbay dan ditagih DC ke rumah namun dengan cara yang kasar bahkan ditagih di tempat umum sehingga mempermalukan Anda, ini 5 tempat yang bisa Anda tuju untuk melaporkan DC tersebut:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
- Alamat offline:
- Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan:

Baca Juga: Limit Pinjol Shopee SPinjam Bisa Capai Rp10 Juta: Ini Cara Ajukan Pinjaman Mudah, Apakah Ada DC usai Galbay?

- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

- Call Center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

Baca Juga: Ampuh! Begini Cara Debitur Galbay Pinjol Legal OJK agar DC Tidak Teror Utang dan Skor BI Checking Bisa Bersih

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

- Telepon: 021 – 3929840
- Faksimile: 021 – 31930140
- Email: info@ylbhi.or.id
- Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang kasar adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Baca Juga: Pinjol OJK Tanpa DC Lapangan Ini Ramai Galbay, Benarkah Tak Bayar 90 Hari Utang Dianggap Lunas? Cek Aturannya

Demikian informasi mengenai Debt collector pinjol legal OJK tetap teror usai galbay (gagal bayar), lapor ke 5 tempat ini jika DC langgar aturan, dijamin setop ke rumah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler