Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Nominal Gaji TPG Guru ASN & Non PNS

15 Maret 2023, 17:36 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru 2023, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan gaji non PNS. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak peraturan tentang tunjangan profesi guru 2023, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan gaji non PNS.

Ketahui Mendikbud jelaskan nasib sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, simak nominal gaji TPG guru ASN dan non PNS.

Sejak pertengahan 2022 lalu, Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu program rancangan UU yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal Skema Baru TPG

Adapun tujuan dari disusunnya RUU Sisdiknas sendiri, yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah hingga membenahi kesejahteraan guru.

Namun belakangan yang menuai protes, yaitu soal pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tidak ada dalam draf RUU Sisdiknas.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, atau biasa disebut pula tunjangan sertifikasi guru.

Adapun tunjangan profesi guru adalah bentuk tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapuskan Tanpa PPG Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan Mendikbud jelaskan nasib sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, simak nominal gaji TPG guru ASN dan non PNS.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler