Arti Demosi Polri Adalah Apa, Sanksi Bharada E dari Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

23 Februari 2023, 06:30 WIB
Arti dari Demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY - Berikut informasi arti dari demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ramai dibahas mengenai hasil sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer yang dikenai demosi satu tahun.

Adapun hasil dari sidang kode etik Richard Eliezer ini sudah dilakukan pihak Polri disampaikan pada hari Rabu, 22 Februari 2023.

Dikutip dari ANTARA, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun cukup pantas dan adil.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Bharada E Tak Dipecat, Apa Itu Demosi 1 Tahun Sanksi yang Dijatuhkan ke Richard Eliezer?

"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," kata Edi dikutip dari ANTARA pada Rabu 22 Februari 2023.

Lalu apa demosi Polri hukuman atau sanksi untuk Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Secara umum demosi adalah perpindahan karyawan dari satu jabatan tertentu ke jabatan lain yang lebih rendah di dalam satu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan hingga status.

Dikutip dari laman Polri.go.id, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Justice Collaborator Artinya Apa dalam bahasa Indonesia Seperti Kasus Bharada E Eliezer dan Dasar Hukum

Terkait sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut bunyi dari aturan mengenai demosi dalam Polri tersebut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca Juga: Biodata Brigadir Joshua Hutabarat Lengkap, Ini Profil, Umur, Karier, Pendidikan hingga Asal Brigadir J

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo dan Hukum Ringan Bharada E

Sementara itu RIchar Eliezer atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dihukum paling ringan yakni 1 tahun enam bulan karena menjadi justice collaborator.

Demikian informasi arti dari demosi Polri adalah apa, sanksi Bharada E dari hasil sidang kode etik Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler