BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru PPPK 2022, peraturan tunjangan profesi guru, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023.
Berikut ini jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, Nadiem sebut 290 ribu guru berikut langsung dapat TPG.
Tunjangan profesi guru atau TPG dari Pemerintah, selama ini merupakan pondasi kesejahteraan guru karena insentif yang diberikan cukup besar.
Tentu ketika tunjangan profesi guru ini dikabarkan bakal dihapuskan, kalangan guru bakal memprotes. Mengingat TPG menjadi daya tarik untuk menjadi seorang guru.
TERBARU HARI INI: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Skema Baru TPG
Hal tersebut terjadi saat Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Pemerintah, diumumkan.
Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut sempat membuat guru berpikir TPG bakal dihapuskan.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.
Untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib terlebih dulu memperoleh sertifikasi pendidik atau serdik, di mana bisa didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
RUU Sisdiknas sendiri dibentuk Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia yang terbit sebelumnya.
Adapun tujuan utama dibuatnya RUU Sisdiknas, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah tersebut melalui tiga pilar utama.
RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.
TERBARU HARI INI: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Skema Baru TPG
Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.
Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.
“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp17 juta.
Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, Nadiem sebut 290 ribu guru berikut langsung dapat TPG.***