Update Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka, Polisi Akan Laksanakan Rekonstruksi Ulang

1 Februari 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus kecelakaan antara Purnawirawan Polri dan mahasiswa UI, disertai kapan rekonstruksi ulang akan dilaksanakan. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak informasi terkait update berita kasus kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan Polri dan menewaskan seorang mahasiswa UI.

Kini Polisi menyampaikan akan melaksanakan rekonstruksi ulang kejadian kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama M Hasya Attalah Syaputra.

Beberapa waktu ini warganet Indonesia menerima kabar viral mengenai kasus kecelakaan antara Purnawirawan Polri dan Mahasiswa UI telah dihentikan atau SP3.

Namun M Hasya Attalah Syaputra yang sebelumnya ditetapkan sebagai korban kecelakaan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Siapa Jeremy Renner Aktor Hawkeye yang Alami Kecelakaan dan Sempat Kritis? Simak Fakta dan Profilnya

Dilansir dari PMJ NEWS, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra diakibatkan murni karena kelalaian berkendara dan bukan akibat purnawirawan anggota Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari PMJ NEWS pada 27 Januari 2023.

Namun untuk memberikan kepastian hukum dan mengedepankan rasa keadilan, Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra.

Proses rekonstruksi ulang akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya meskipun sebelumnya kasus kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan Polri dan mahasiswa UI ini telah SP3 atau dihentikan.

Baca Juga: Viral Sedan BMW Tabrak Lari Nenek 77 Tahun hingga Meninggal di Yogyakarta, Polisi Jogja Masih Buru Pelaku

“Besok dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ NEWS pada 1 Februari 2023.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi ulang kecelakaan antara Purnawirawan Polri dan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya akan menghadirkan sejumlah pakar ahli dan pihak lainnya seperti keluarga korban.

Diketahui proses rekonstruksi ulang yang dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berlangsung pada hari Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Terbaru 2023, Apa Saja Syarat untuk Perpanjangan SIM?

Demikian update berita kasus kecelakaan yang melibatkan Purnawirawan Polri dan menewaskan seorang mahasiswa UI, disertai kapan rekonstruksi ulang akan dilaksanakan.***

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler