1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

30 Januari 2023, 11:42 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, TPG dihapus, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan RUU Sisdiknas tentang tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru, TPG dihapus, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan RUU Sisdiknas tentang tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, simak besaran TPG.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang disalurkan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk memiliki sertifikat pendidik yang didapat dari pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

PPG atau Program Profesi Guru sendiri merupakan pendidikan agar mempersiapkan mahasiswa supaya mempunyai keahlian khusus seorang guru.

Saat ini tunjangan profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat, terutama dari kalangan guru, di saat RUU Sistem Pendidikan Nasional diumumkan tengah dibahas.

Dalam rancangan aturan tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal tersebut membuat khawatir jika TPG bakal dihapus.

TPG atau tunjangan profesi guru, selama ini dikenal sebagai salah satu insentif yang membuat guru PNS maupun non PNS memiliki hidup yang sejahtera.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, Ini Jenis Baru TPG yang Capai Rp 17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, simak besaran TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler