Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

29 Januari 2023, 07:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan UU Sisdiknas nasib sertifikasi guru, skema baru TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan UU Sisdiknas nasib sertifikasi guru, skema baru TPG.

Ketahui akhirnya Mendikbud jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru non sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Saat ini DPR RI bersama dengan Kemendikbud tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, Ini Jenis Baru TPG yang Capai Rp 17 Juta

Rencananya, RUU Sisdiknas mengintegrasikan 3 UU tentang Pendidikan, yakni UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Namun yang belakangan menjadi perbincangan, terutama kalangan guru, yaitu pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada di dalam RUU Sisdiknas.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun sertifikat pendidik atau serdik didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Guru yang telah memiliki sertifikat itu, biasa disebut guru sertifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 1,6 Juta Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran & Skema Baru TPG

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud atau Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru non sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler