Arti Penjara Seumur Hidup, Apakah Sampai Meninggal atau Sesuai Usia? Bisa Bebas? Ini Fakta Pidana Seumur Hidup

17 Januari 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi. Apa arti penjara seumur hidup? Apakah sampai meninggal dunia atau sesuai umur? Apakah masih bisa bebas? Ini fakta pidana seumur hidup. /PIXABAY/qimono

BERITA DIY - Apa arti penjara seumur hidup? Apakah sampai meninggal dunia atau sesuai umur? Apakah masih bisa bebas? Berikut ini fakta pidana seumur hidup.

Arti dari pidana seumur hidup hingga saat ini terkadang masih menjadi hal yang membingungkan di masyarakat.

Sebagian masyarakat terkadang menganggap bahwa penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara dengan lama waktu penjara seusai dengan usia terpidana ketika divonis.

Sebagian lagi mengartikan bahwa penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara seorang terpidana selama hidupnya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019

Lantas pengertian pidana seumur hidup mana yang benar? Apakah seorang yang dikenakan pidana seumur hidup masih bisa bebas?

Dilansir dari rutanserang.kemenkumham.go.id, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP bahwa sanksi pidana berupa penjara dibagi menjadi dua yaitu seumur hidup dan waktu tertentu.

Penjara selama waktu tertentu memiliki batasan paling singkat atau minimal 1 hari dan paling lama atau maksimal 15 tahun berturut-turut.

Dalam beberapa kasus, pidana penjara selama 20 tahun berturut-turut juga bisa dijatuhkan dalam hal perkara terpidana bisa mendapatkan antara hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bagaimana Hubungan antara Sistem Hukum Dan Politik Hukum di Indonesia?

Terkait penjara seumur hidup dengan pengertian berupa lama penjara sesuai dengan umur ketika terpidana dijatuhkan vonis adalah hal yang salah.

Sebagai contoh seorang dengan usia 25 tahun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis berupa pidana seumur hidup, maka orang tersebut akan dipenjara selama 25 tahun adalah pengertian yang salah.

Faktanya, seorang yang dijatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup maka orang tersebut akan berada di penjara sampai meninggal dunia berapa pun usianya.

Dijatuhkannya vonis pidana penjara seumur hidup biasanya kerap dijadikan sebagai alternatif atau pengganti pidana hukuman mati.

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Tindakan Menghalangi Hukum dan Bunyi Pasal 221 KUHP di Kasus Irjen Ferdy Sambo

Lalu apakah berarti terpidana penjara seumur hidup sama saja tidak bisa bebas? Hal tersebut bisa saja terjadi jika mendapatkan Remisi perubahan jenis pidana.

Bebasnya terpidana yang mendapatkan vonis pidana penjara seumur hidup pernah terjadi pada tahun 2020 lalu berdasarkan berita dari ntt.kemenkumham.go.id.

Demikian informasi mengenai arti pidana penjara seumur hidup yang sebenarnya antara sampai meninggal atau sesuai dengan usia, berikut faktanya.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler