Catat! Ini Syarat Wajib Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Segini Gaji yang Akan Didapatkan 2023

27 Desember 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi. Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Catat berikut ini syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes. Simak juga gaji yang akan didapatkan 2023.

Tenaga honorer bisa sedikit bernafas lega. Pemerintah telah memberi isyarat akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Isyarat tersebut tertuang dalam RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU itu sedang dibahas bersama DPR.

Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa pemerintah wajib mengangkat tenaga honorer hingga kontrak menjadi PNS. Tapi, tentu ada syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sini, Jangan Lewat dari Tanggal Ini

Dalam RUU ASN disebutkan pemerintah wajib mengangkat menjadi PNS tenaga non ASN berikut:

1. Tenaga honorer.

2. Pegawai tidak tetap.

3. Pegawai tetap non-PNS

4. Tenaga kontrak.

Baca Juga: Apa itu PPPK ? Ini Perbedaan dengan PNS Beserta Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022

Adapun syarat wajib tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes yaitu bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Syarat itu tertera dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Nah, kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, yaitu:

1. Tenaga honorer pendidikan.

2. Tenaga honorer kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

3. Tenaga honorer penelitian.

4. Tenaga honorer fungsional.

5. Tenaga honorer administratif.

6. Tenaga honorer pertanian.

Walapun pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes, tapi ada proses seleksi yang akan dilakukan. Yakni seleksi administras meliputi verifikasi dan validasi data. 

Pemerintah juga akan menilai beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Di antaranya adalah masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Perlu diketahui, untuk gaji pokok yang didapatkan PNS pada 2023 diperkirakan tidak mengalami perubahan dari 2022 karena belum terbit aturan baru. Berikut detailnya:

PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Menpan RB Umumkan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Kesempatan Emas buat Lulusan Jurusan InI, Info Bocoran Formasi

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dilakukan jika RUU ASN yang sedang dibahas disahkan dan tak ada perubahan dalam Pasal 131A ayat 1.

Demikian informasi tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes dilengkapi ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler