Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

19 November 2022, 11:47 WIB
Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud berikut ini.

Selamat, guru ASN yang belum sertifikasi bisa menjadapatkan penghasilan tambahan setara 1 kali gaji pokok.

Tambahan penghasilan untuk guru tanpa syarat sertifikasi tersebut bernama tunjangan khusus.

Kemendikbud Ristek mengatur pemberian tunjangan khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: 4 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 3 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

Guru ASN non-sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok per bulan, tapi pencairannya per 3 bulan sekali.

Tunjangan khusus ini diberikan Kemendikbud sebagai kompensasi untuk guru ASN yang bertugas di 5 daerah khusus berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Wajib Disimak, Begini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ganti TPG sampai Rp 20 Juta

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Sebagai catatan, tunjangan khusus ini hanya diberikan selama guru ditugaskan di 5 daerah khusus tersebut. 

Baca Juga: Resmi! Kemendikbud Beri Guru Non Sertifikasi Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Adapun syarat guru ASN tanpa sertifikasi untuk mendapatkan tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Info Kemendikbud, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru November 2022, Begini Alasannya

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Sebagai tambahan informasi, berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Selamat! Guru ASN yang Belum Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segini Nominalnya

Golongan IV 

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang bertugas di 5 daerah khusus dilengkapi aturan Kemendikbud.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler